Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akan melakukan reka ulang kasus dugaan penganiayaan honorer Dinas Perkim yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban dugaan penganiayaan berinisial W alias R itu telah dikebumikan di kampung halaman orang tuanya di Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (17/5/2024) lalu.

Reka ukang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks Tanah Tinggi, desa Gotalamo, Morotai Selatan. Di rumah rekan korban.

Di TKP saat kejadian terdapat darah R bercucuran di teras rumah. Paling banyak di jalan aspal sekitar 20 meter dari TKP.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono ketika dikonformasi mengatakan, setelah seluruh saksi diperiksa, termasuk saksi kunci, akan dilakukan reka ulang.

“Dari keterangan saksi-saksi dan yang terperiksa yang ada di lokasi tersebut kita akan lakukan rekonstruksi atau reka ulang,” jelas Agung, Rabu (29/5/2024).