Tandaseru — Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, segera melakukan ekspos hasil audit kerugian keuangan negara bersama Kejari Ternate.
Ekspos itu terkait hasil kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kejaksaan punya nilai kerugian bisa di atas, bisa di bawah. Nah itu yang akan diekspos,” kata Plt Kepala Inspektorat M Ali Gani Arif, Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, setelah ekspos baru akan dibuat laporan hasil audit kerugian keuangan negara.
“Yang jelas ada kerugian negara, segera kita akan sampaikan,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.