Tandaseru — Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (29/5/2024). Dua saksi di antaranya adalah Grayu Gabriel Sambow dan Windi Claudia.
Grayu merupakan istri mantan ajudan AGK, Wahidin Tahmid. Sedangkan Windi adalah teman Grayu.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate tersebut terungkap uang miliaran rupiah yang ditransfer AGK ke rekening Windi ternyata dinikmati oleh Grayu.
Grayu yang sudah berteman lama dengan Windi menyuruhnya membuka rekening atas nama Windi Claudia. Rekening tersebut lalu digunakan Grayu untuk menampung uang yang ditransfer AGK melalui sejumlah orang.
“Dari awal saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening Rp 1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening, waktu itu buka rekening untuk pribadi saya,” kata Grayu dalam sidang.
Rekening dan kartu ATM dibuat pada Februari 2023. Uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu kemudian digunakan oleh Grayu dan suaminya, Wahidin. Uang tersebut untuk keperluan pribadi mulai dari membeli mobil hingga membangun rumah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.