Tandaseru — La Ode Saldin (23 tahun), warga desa Soasangaji, kecamatan Obi Barat, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mempertanyakan laporannya yang ditangani Polsek Obi.

Pasalnya, laporan kasus dugaan penganiayaan di Soasangaji itu dilaporkan sejak 13 November 2023 namun hingga kini tak kunjung ada progres.

Laporan tersebut dilaporkan berdasarkan surat tanda terima laporan nomor STPL/81/K/XI/2023/Polsek Obi yang ditandatangani Kepala Jaga, AIPTU Riki Sandra.

Dalam kasus tersebut, Saldin diduga dianiaya oleh pelaku berinisial L yang hingga kini masih berkeliaran bebas.

“Laporan yang sudah kami lapor ke Polsek Obi hingga kini kasus itu belum ada kejelasan dan dinilai kesan terlambat proses penangannya di meja polisi,” ucap Saldin, Selasa (28/5/2024).

Ia bilang, mestinya kasus ini prosesnya sudah selesai jika kepolisian menanganinya dengan serius. Saldin berharap kasus ini lebih ditingkatkan keterbukaannya. Jika tidak, profesionalisme penyidik patut dipertanyakan.