Tandaseru — Fajrun Hairun, pengacara yang dipolisikan atas dugaan penganiayaan, angkat bicara pasca dilaporkan ke Polres Ternate. Fajrun diduga menganiaya seorang guru ngaji bernama Joharudin Mokoagow pada Sabtu (25/5/2024) malam.

Fajrun menjelaskan, tindakan yang dilakukannya karena kecewa dan emosi atas perbuatan Joharudin kepada kakak perempuannya berinisial AH. Joharudin dan AH merupakan pasangan suami istri yang telah berpisah (talak).

“Saya akui perbuatan itu, tapi perbuatan yang saya lakukan karena sudah terlalu kecewa dan emosi, sebab kakak perempuan saya yang merupakan istri Joharudin selalu dipukul,” kata Fajrun, Senin (27/5/2024).

Ia bilang, kakak perempuannya itu sudah berulang kali menjadi korban kekerasan. Bahkan 5 bulan lalu, sambungnya, Joharudin pernah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami (keluarga) pernah laporan dia ke Polres Halmahera Selatan. Cuma dalam proses, kakak kami ini meminta untuk damai dengan alasan anak-anak. Tapi saat itu dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Menurutnya, selain melakukan kekerasan, Joharudin juga mengunci kakaknya di kamar bersama anak-anak mereka.