Kedua, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP), tepatnya pada Pasal 193 ayat (1) tegas menyebutkan hakim akan menjatuhkan pidana berdasarkan pada dakwaan JPU, bukan pada tuntutan JPU. Begitupun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP ditegaskan putusan pemidanaan harus memuat dakwaan JPU. Dengan demikian, menurut KUHAP hakim tidak akan mengikuti tuntutan JPU dalam hal penjatuhan pidana. Hal ini sekaligus menjawab persoalan tuntutan JPU dan putusan hakim selalu berbeda, di mana pada kasus ini hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap semua terdakwa.
Kedua, surat tuntutan JPU. Secara prinsip JPU memulai persidangan dengan membacakan surat dakwaan untuk para terdakwa kemudian diakhiri dengan pembacaan tuntutan pidana setelah proses pembuktian selesai dilakukan, tuntutan JPU dilakukan pada akhir dari proses persidangan dengan tujuan agar hakim yang memeriksa perkara menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam hal penjatuhan pidananya. Surat tuntutan pada praktiknya mengurai fakta, menganalisis unsur tindak pidana tertentu dan bentuk lainnya. Dengan demikian menurut penulis tidak ada persoalan mendasar tentang tuntutan JPU dan putusan hakim terhadap persoalan berat-ringannya penjatuhan pidana, sebab hakim dan JPU bekerja dengan dasar hukum yang sangat berbeda. Tidak ada persoalan baik dari cara bekerjanya hukum pidana dalam hal ini KUHAP maupun pidana materiil yakni UU PTPK.
Dengan demikian menurut penulis dalam hal menjawab persoalan putusan pemidanaan yang berbeda atau sering disebut disparitas putusan, tidak ada kaitannya dengan kewenangan penuntutan dari JPU. Putusan hakim mengikuti rumusan pasal dalam tindak pidana tertentu di dalamnya memuat ancaman minimal maupun maksimal penjatuhan pidana, putusan pemidanaan mutlak kewenangan hakim. Hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir disparitas putusan pemidanaan khusus kasus tindak pidana korupsi secara cepat ialah pada Mahkamah Agung (disingkat MA) itu sendiri. MA harusnya merumuskan secara khusus tentang pedoman pemidanaan yang dibuat dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (disingkat PERMA), yang mana hal ini juga sedang dikerjakan oleh MA. Sama halnya dengan MA mengeluarkan PERMA untuk tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK, di mana dalam rumusan PERMA tersbut memuat beberapa hal yakni aspek kesalahan, dampak, keuntungan dan berakhir dengan matriks penjatuhan pidana. PERMA pada dasarnya berusaha meminimalisir disparitas putusan pemidanaan.
Muladi mengatakan disparitas pidana (“dispary of something”) ialah berkaitan dengan penjatuhan pidana yang pada pokoknya berbeda diantara bentuk tindak pidana yang sejenis atau sama (“some offences”) atau sifat dari perbuatan pidana mempunyai tingkatan bahaya yang serupa atau dapat dibandingkan (“offences of comparable seriousness”) dan tidak didukung dengan alasan yang begitu kuat di dalamnya. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.