Mirjan menambahkan, tindakan F sangat mencoreng nama baik profesi pengacara. Untuk itu, sebagai PH korban, timnya juga melakukan laporan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara untuk diproses secara kode etik.

“Besok Senin kita dampingi korban dibuatkan BAP awal, sekaligus kami mengambil LP,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya ada, kita masih minta keterangan besok dan pelajari dulu,” pungkasnya.