Tandaseru — Seorang pengacara berinisial F dipolisikan lantaran diduga menganiaya seorang guru ngaji. Laporan kasus tersebut telah dimasukkan ke Polres Ternate, Maluku Utara.
Korban dugaan penganiayaan Joharudin Mokoagow melalui tim penasehat hukumnya Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly menjelaskan, tindakan tak terpuji terlapor terhadap kliennya terjadi pada Sabtu (25/5/2024) pukul 22:00 WIT di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Abdullah mengaku, dugaan penganiayaan ini terjadi karena masalah keluarga. Namun, saat proses penyelesaian masalah secara kekeluargaan, terduga pelaku melayangkan tendangan ke arah korban hingga jatuh dari tempat duduk.
“Korban ini jatuh, si oknum pengacara langsung terus memukul hingga korban tidak sadarkan diri. Jadi F juga merupakan adik ipar kandung korban,” ungkapnya, Minggu (26/5/2024).
Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara malam itu juga.
“Di RS, korban langsung divisum dan dibuatkan laporan polisi di Polres Ternate,” katanya.
Tinggalkan Balasan