Tandaseru — Tiga ASN Pemprov Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya. Ketiga ASN tersebut diamankan saat mengikuti kegiatan bimtek di Jakarta.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/5/2024).

Ketiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM, dan MBD. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

 

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.