Tandaseru — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menangkap satu terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Terduga pelaku berinisial Y ini ditangkap di pasar Gamalama, kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Informasi yang diterima tandaseru.com menyebutkan, aksi penipuan yang diduga dilakukan pelaku sebulan lalu viral di media sosial. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Selasa (21/5/2024) terduga pelaku diamankan.

Y diduga menipu pengusaha dengan modus mengambil sembilan bahan pokok lalu membawa sembako dan melarikan diri.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih jauh tentang kasus ini.

“Lagi rapat HUT Polri,” singkatnya.