Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) yang beroperasi di pulau Gebe, Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara, segera melakukan reklamasi.

FBLN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan. Di tahun 2023, izin usaha pertambangan perusahaan itu dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Karena itu, perusahaan wajib melakuan kegiatan reklamasi untuk pemulihan lingkungan. Belum lagi, perusahaan itu telah melakukan pembukaan lahan dengan ukuran besar untuk kepentingan produksi bijih nikel,” ujar Koordinator KATAM Muhlis Ibrahim, Selasa (21/5/2024).

Ia menuturkan, pemerintah seyogyanya tidak melakukan pembiaraan terhadap perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.

“Perlu adanya sanksi yang tegas, karena perusahaan tambang yang beraktivitas di pulau Gebe sejak tahun 2013 itu memang banyak diliputi masalah. Mulai dari masalah sosial hingga lingkungan,” ungkap Muhlis.

“Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk mengingatkan kepada PT FBLN agar berkewajiban reklamasi dijalankan. Mengingat keberlangsungan lingkungan yang ada di pulau Gebe harus diperhatikan,” tandasnya.