Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.
“Kita masih upaya lidik dalam kasus dugaan korupsi dalam proses penertiban izin IUP ini,” kata Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Ditanya IUP tahun berapa yang ditelusuri, Richard mengaku Kejati hanya melihat soal penertiban IUP itu sesuai prosedur atau tidak. Di situ baru dilihat apakah ada penyimpangan merugikan keuangan negara atau tidak.
“Untuk saksi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Yang jelas kita Kejati Malut bekerja sesuai prosedur,” tandas Richard.
Untuk diketahui, penyelidikan puluhan IUP ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi nomor PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Penerbitan puluhan IUP yang diselidiki di antaranya milik PT Alfa Fortuna Mulia, PT Budhy Jaya Mineral, PT Karya Wijaya, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga, PT Karya Siaga Blok 1, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah dan CV Orion Jaya.
Tinggalkan Balasan