Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran kepala dinas Pemprov Maluku Utara terkait kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel untuk tersangka eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan lainnya.
“Penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan, hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/5/2024).
Ali merinci, ada 17 saksi yang diperiksa. Mereka adalah Abdullah Assagaf selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dr. Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Syukur Lila selaku Kepala Dinas Kehutanan, dan Mukhtar Husen selaku Kepala Dinas Pertanian.
Kemudian Musrifah Alhadar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yuditya Wahab selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jamaludin Wua selaku Kepala Biro Umum, dan Jabir Ibrahim selaku mantan Plt Kepala Dinas Pertanian.
Selanjutnya Febby Tjoayoknoto selaku Direktris CV Mutiara Prima Abadi, Umar Djafar Albaar selaku Direktur Ar’ri Arch, Jervis Giovanny Leo selaku Direktur CV Modern Maju Membangun, David Liangcy selaku Direktur PT Tugu Utama Sejati, dan Meike Ratnawati selaku Direktris CV Puri Agung.
Tinggalkan Balasan