Tandaseru — Pratiksi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terhadap 27 pemilik rekening bank yang diduga mentransfer uang suap kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Abdullah bilang, total uang suap yang ditransfer puluhan rekening itu jumlahnya mencapai Rp 87.411.875.000. Dimana aliran uanh yang masuk ke terdakwa Abdul Gani Kasuba ini juga melibatkan sejumlah kontraktor.
“Mereka melakukan karena ingin mendapat proyek, oleh sebab itu kami meminta KPK menelusuri dan menetapkan tersangka,” kata Abdullah, Senin (20/5).
Menurut dia, KPK harus menelusuri lebih lanjut biar kasus ini bisa lebih terang benderang.
“Penegakan hukum ini bisa berjalan adil semua supaya ada efek jerah karena korupsi yang terjadi di Maluku Utara ini daerah yang tertinggal,” cetus dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.