Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk dimintai keterangan. Kedua anak yang dipanggil adalah M Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang dan Nurul Izzah Kasuba.

Pemeriksaan keduanya tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, ayah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi jabatan dan proyek infrastruktur Pemprov Malut.

“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/5/2024).

Selain Thariq dan Izzah, KPK juga memanggil eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Zaenab Alting sebagai saksi penyidikan.

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, yakni Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bernama Suryawan dan Kepala Desa Lelief Waibulan Faisal Moh Djamil, serta mahasiswi Sutami Siradju.

Saksi lain yang dipanggil adalah pihak swasta Grayu Gabriel Sambow dan Yusuf Lasinta serta karyawan PT Selaras Maluku Motor Trisdiana Rusdi.