Tandaseru — Terdakwa Kristian Wuisan divonis bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Kontraktor tersebut dinyatakan terbukti menyuap AGK.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo, Kamis (16/5/2024).

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah dan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tutur Rommel.