”Serta hakim anggota saya sendiri, Samhadi dan R Moh Yakob Widodo,” tutur Kadar, Selasa (14/5/2024).
Kadar menambahkan, sidang untuk Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim akan dipimpin Wakil Ketua PN Ternate Haryanta dan didampingi empat hakim anggota lainnya.
“AGK dan dua tersangka itu memiliki hakim berbeda-beda,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, mantan Gubernur Malut dan dua anak buahnya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kota Ternate, dalam kasus suap proyek, lelang jabatan dan dugaan TPPU.
Mantan gubernur dua periode itu dan beberapa koleganya terjaring operasi senyap KPK Desember 2023 lalu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.