Tandaseru — Sidang perdana mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon.
AGK kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap dan izin proyek di Maluku Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung Rabu (15/5/1024).
Selain AGK, ada juga dua tersangka lain, yakni mantan Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang sebelumnya merupakan ajudan AGK.
Sidang yang digelar itu sesuai perkara yang telah didaftarkan di PN Ternate dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Ternate pada 7 Mei 2024.
Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh saat dikonfirmasi mengatakan, sidang AGK akan dipimpin Ketua PN Ternate dan didampingi Wakil Ketua PN Ternate Haryanta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.