Tandaseru — Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan gelaran sidang putusan empat terdakwa pemberi suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pekan ini.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail, mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana yang diwawancarai soal jadwal sidang itu membenarkannya. Ia bilang, sidang putusan empat terdakwa itu tanggal 15 dan 16 Mei 2024.

“Jadi sidang putusan itu hari Rabu terdakwa Stevi dan Adnan, kalau hari Kamis Daud dan Kristian,” kata Andry, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, sidang akan dibagi dua. Sedangkan soal putusan hakim nanti Andry mengaku belum bisa memberikan tanggapan.