Sekadar diketahui, Nirwan diberhentikan mantan Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Selain Nirwan, ada pula tiga pucuk pimpinan OPD yang ikut dinonjob kala itu, yakni Bappeda, BPKAD dan Sekda, belakangan Sekda dikembalikan ke jabatan semula.
Tinggalkan Balasan