Sekadar diketahui, Nirwan diberhentikan mantan Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Selain Nirwan, ada pula tiga pucuk pimpinan OPD yang ikut dinonjob kala itu, yakni Bappeda, BPKAD dan Sekda, belakangan Sekda dikembalikan ke jabatan semula.