“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” papar Ali.
Tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri pada satu orang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU tersebut. Pencegahan itu akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.
AGK sendiri awalnya dijerat dalam kasus suap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus suap, ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, gubernur dua periode itu juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.