Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, Selasa (7/5/2024).
Bambang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penertiban puluhan IUP.
Dalam upaya ini, ada 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Penerbitan IUP yang didalami di antaranya IUP PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhy Jaya Mineral, PT Karya Wijaya, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral.
Kemudian IUP PT Karya Siaga, PT Karya Siaga Blok 1, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah dan CV Orion Jaya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Kadis PMPTSP membenarkannya.
Tinggalkan Balasan