Menurutnya, pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kami berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama, perluasan kepesertaan. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta,” ujarnya menambahkan.
Komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting, utamanya untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Termasuk seluruh pegawai Non-ASN, Aparatur Desa dan pekerja rentan baik yang dianggarkan APBD atau melalui ADD,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.