Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menuturkan, jumlah angkatan kerja di Maluku Utara per 31 Desember 2023 tercatat sebanyak 351.172.
Samsuddin menjelaskan, dari jumlah tersebut, baru 181.446 angkatan kerja yang tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan atau hanya sebesar 51 persen.
“Kita masih memiliki PR besar untuk melindungi setidaknya 49% lagi atau 169.726 angkatan kerja yang perlu dicover perlindungan sosial ketenagakerjaannya,” ujar Samsuddin saat membuka acara monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang berlangsung di Sahid Bela Hotel, Kota Ternate, Selasa (7/5/24).
Ia menambahkan, perlindungan sosial pada prinsipnya merupakan salah satu aset ekonomi, yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat beserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial dan ekonomi.
“Perlindungan sosial sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro, juga merupakan salah satu komponen Hak Asasi Manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia. Dalam pelaksanaannya, perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya,” ungkapnya.
Samsuddin bilang, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, secara tegas mengamanatkan, bahwa semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing, dalam upaya mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Adapun secara tersirat, Inpres dimaksud sesungguhnya ingin mengingatkan kembali mengenai asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial nasional,” katanya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.