Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang pemuda asal Halmahera Tengah saat menjemput 50 saset ganja.

Terduga pelaku berinisial MY alias Yamin (24 tahun) ditangkap pada 2 Mei 2024 lalu oleh anggota tim Opsnal 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman dibantu Kanit 2 Bripka Irfan Zainal.

Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dia (MY, red) sudah berada di sel tahanan Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Umar, Senin (6/5/2024).

Umar membeberkan, penangkapan MY bermula dari laporan warga. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

“Jadi dia mengambil sebuah kantong plastik yang sudah dibuang, tepatnya di papan iklan yang berlokasi di Pelabuhan Kota Baru. Setelah mengambil, MY menuju ke arah speedboat untuk balik ke Halteng. Tapi belum sempat naik, anggota langsung menangkapnya,” jelasnya.