Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah resmi mengeluarkan pengumuman Nomor: 9/PL02.2-PU/82/2.1/2024 Tentang Syarat Jumlah Dukungan dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Dalam rilis pengumuman ditetapkan syarat jumlah minimal dukungan yaitu 95.398 pemilih dengan jumlah minimal sebaran dukungan adalah 6 kabupaten/kota.
Sementara untuk waktu penyerahan berkas syarat dukungan dijadwalkan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan