“Kami hanya ingin memastikan tidak ada IUP ilegal atau IUP bodong yang beraktivitas di Maluku Utara, karena itu juga tentu sangat merugikan daerah,” tegasnya.
Sekadar diketahui, per tanggal 13 Oktober 2023 IUP di Halmahera Tengah berjumlah 47 IUP. PT Cetara Persada beroperasi di Halteng dengan luas lahan 10.460 hektare. SK yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM itu berlaku mulai 4 Februari 2024 sampai 12 Juni 2030.
Tinggalkan Balasan