Dari dua kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 9 Juni 2023.