Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kamis (2/5/2024).
Tiga terdakwa ini adalah Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan.
Terdakwa Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan.
Sementara terdakwa Andi dijatuhi hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.
Dalam perkara vaksinasi ini, ada dua kegiatan yang menjadi fokus penyidikan, yakni belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000 dan belanja makanan dan minuman, operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.
Tinggalkan Balasan