Sebagai sarana mencari dan menemukan calon kepala daerah, maka Pilkada serentak harus dipastikan bahwa semua calon kepala daerah bebas narkotika. KPU harus menjadikan laboratorium BNN sebagai lembaga khusus yang melakukan tes narkoba. Sebab seorang kepala daerah aktif yang akan ikut Pilkada, lalu melakukan test narkoba di rumah sakit daerah sendiri berpeluang terjadi konflik kepentingan, berpotensi memengaruhi hasil tes.
Untuk semua jenis pemilihan, eksekutif, dari Presiden hingga Kepala Daerah, dari DPR RI, DPD RI hingga DPRD Kota/ Kabupaten, dan semua pejabat publik harus test narkoba di laboratorium BNN. Pasca terpilih, harus dilakukan tes secara periodik tiap 6 bulan sekali. Sebab narkoba harus jadi musuh bersama, dan perangnya dimulai dari elit. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.