Tandaseru — Husaen Daeng Husen, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara, mengingatkan pendalaman materi Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi awal tahun 2024 tentang pengawasan dan pengawalan Dana Desa, Selasa (30/4/2024).

Ia berharap, seluruh TPP, baik Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TAPM, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di setiap kecamatan maupun desa memahami dan mendalami Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut.

“Saya ingatkan, bahwa Kepmen 143 tahun 2022 itu dijadikan pedoman TPP untuk mendampingi desa. Dan saya berharap, semua pendamping terus bergerak berbaris menuju kebangkitan Kabupaten Sula,” ungkapnya dalam pertemuan yang diikuti seluruh TPP se-Kabupaten Kepulauan Sula itu.

Selain itu, Husaen juga berharap PD-PLD selalu meningkatkan kapasitas mandiri dan melakukan pendampingan, tidak hanya kepada pemerintah desa.

Selain pendampingan untuk penguatan pemerintah desa, TPP juga harus melakukan pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat. Memastikan bagaimana masyarakat terlibat aktif dan mengajak masyarakat sebagai community organizer.