Tandaseru — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate, Maluku Utara, bakal menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 yang melekat di Dinas Kesehatan Ternate, Kamis (2/5/2024).
Sidang bakal dipimpin Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan Samhadi sebagai hakim anggota.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa masing-masing adalah Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes, Hartati selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Humas PN Ternate Kadar Noh ketika dikonfirmasi mengenai sidang putusan membenarkannya.
“Putusan tanggal 2, hari Kamis,” kata Kadar, Selasa (30/4/2024).
Ia menambahkan, soal putusan perkara vaksinasi tersebut saat ini belum dilakukan musyawarah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.