Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana menggelar uji kompetensi (Ukom) secara besar-besaran terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Malut, sayangnya rencana ini mendapat penolakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat KASN nomor: B-1379/JP.00.01/04/2024 tertanggal 16 April 2024.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali nomor: 800/005.1/JPTP-MU/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Dalam surat KASN menegaskan, tidak akan memberikan izin selama Pemprov Malut belum menindaklanjuti surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam mutasi demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut, sesuai dengan berita acara hasil rapat bersama KASN, Kemendagri, dan BKN, serta Pemprov Malut.
Penolakan KASN atas surat Plt Gubernur tersebut berdasarkan, Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.