Tandaseru — Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Maluku Utara M. Al Yasin Ali akhirnya mengembalikan Samsuddin A. Kadir ke jabatan Sekretaris Daerah.
Kendati demikian, keputusan Al Yasin tersebut tidak berlaku bagi tiga kepala OPD yang sudah ia nonaktifkan dari jabatannya. Yakni, Nirwan MT. Ali (Kepala Inspektorat), Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD), Sarmin M. Adam (Kepala Bappeda).
“Tidak akan saya kembalikan, sudah saya konsultasikan ke KASN dan Kemendagri,” ujar Al Yasin ketika ditemui awak media di Sofifi, (29/4/2024).
Padahal, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Dirotda) telah memerintahkan Plt Gubernur untuk mencabut keputusannya melalui surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA, yang ditandatangani Suhajar Diantoro, pada 2 April 2024.
Dalam isi surat tersebut ditegaskan agar Plt Gubernur mengembalikan Samsuddin A Kadir beserta tiga kepala OPD ke jabatannya sesuai perintah Kemendagri.
Sayangnya, Plt Gubernur baru melaksanakan perintah Mendagri dengan mengembalikan Samsuddin A Kadir ke jabatannya.
Tinggalkan Balasan