Oleh karena itu, demi keadilan dan kebenaran, dan demi persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, maka diminta kepada Mendagri untuk mengangkat semua Sekda (tanpa terkecuali) menjadi Pj Bupati/ Walikota di kabupaten asal, atau membatalkan pengangkatan semua Sekda sebagai Pj Bupati/ Walikota. Sebab ketika Mendagri menjadikan sekelompok Sekda menjadi anak kesayangan (diangkat menjadi Pj Bupati/Walikota), maka di saat yang sama Mendagri justru menjadikan sekelompok Sekda lain sebagai anak tiri. (*)
Tinggalkan Balasan