Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan dugaan suap terhadap terdakwa Stevi Thomas, petinggi salah satu perusahaan tambang, Senin (29/4/2024) pekan depan. Stevi tersangkut kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Adnan Hasanudin, eks Kepala Dinas Perkim Malut, hukuman penjara 2,2 tahun.

Sementara terdakwa eks Kadis PUPR Daud Ismail dan pengusaha Kristian Wuisan direncakan pekan depan juga pembacaan tuntutannya.

“Minggu depan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Stevi Thomas,” kata Humas PN Ternate Kadar Noh, Kamis (25/4/2024).

Ia menambahkan, kemarin sudah selesai pemeriksaan saksi untuk para terdakwa.

“Alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan dua terdakwa, mungkin minggu depan sama-sama tuntutan. Ini harus secepatnya putusan karena menyangkut dengan keterbatasan masa penahanan,” tandasnya.