Dari keributan yang berawal di pesta itu bisa meluas hingga melibatkan warga antara kelompok desa. Ketika keributan sudah melibatkan banyak orang, biasanya ada korban yang mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Namun saat aturan pembatasan waktu pesta ini ditegakkan, angka kriminalitas diawali oleh minuman keras bisa dikurangi secara signifikan. Dan masyarakat pun saat ini telah patuh terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, Rahma menyebut Yury menggagas kebijakan inovatif yang berbasis website yaitu Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Satu Atap (SiMantap) Polresta Tidore. SiMantap ini dibuat untuk mempermudah masyarakat Tidore untuk mengurus SKCK hingga membuat pelaporan secara online.
“Yang saya senangi itu ada aplikasi SiMantap. Ada temen saya untuk mengurus SKCK, dia tinggal daftar online saja. Nanti setelah semua selesai, datang ke kantor polisi tidak terlalu banyak prosedurnya, tidak lama di-print SKCK-nya. Mempermudah juga dengan adanya aplikasi SiMantap itu,” ujarnya.
Masih terkait terobosan kebijakan yang memudahkan warga, Yury juga menggagas program Japri Pak Kapolres. Tujuannya agar warga bisa langsung berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi polisi di Tidore Kepulauan agar aduannya bisa segera ditangani.
“Saya pernah ada masalah kehilangan uang. Terus kenal sama Pak Bhabinkamtibmas, Pak Bhabinkamtibmas arahkan suruh Japri Pak Kapolres. Bisa langsung ditelepon atau ketemu Pak Kapolres,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kombes Yury menjelaskan terkait beberapa program inovatifnya di Polresta Tidore Kepulauan. Pertama soal pembatasan pesta tidak boleh lebih dari jam 24:00 WIT. Hal ini sebetulnya bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan memberantas miras di wilayahnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.