“Tentunya, atas hal itu kami mengambil contoh untuk dana operasional AGK dari tahun 2020 dan 2023 penggunaannya kurang lebih Rp 29 miliar. Dan itu setiap tahunnya dana operasionalnya berkisar Rp 10 miliar. Sehingga, lantaran dana tersebut tidak bisa memenuhi anggaran operasional gubernur maka dengan cara meminta fee kepada para pengusaha atau pihak rekanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dijanjikan sebuah jabatan. Saya pikir kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau serius memberantas korupsi maka pertama harus bersihkan birokrasi karena korupsi bermula dari situ,” tegasnya.

Hendra menyebutkan, sepanjang birokrasi tidak dibersihkan maka praktik korupsi akan terus berlanjut. Bahkan di wilayah Malut hal tersebut sudah merajalela di mana-mana.

Olehnya itu, nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini atau sudah dimuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti semua harus diperiksa tanpa ada pengecualian.

“Klien kami ini adalah salah satu orang yang benar-benar sangat berkontribusi di Halmahera Utara lantaran pada saat bencana yang terjadi pada 2021, tidak ada anggaran namun Kristian Wuisan melaksanakan pembangunan infrastruktur di wilayah itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada fakta yang bisa dibuktikan bahwa Kristian menyuap Gubernur dalam dugaan kasus suap proyek.

“Fakta yang ada bahwa yang bersangkutan berikan uang karena diminta oleh Gubernur Nonaktif namun itu tidak mempengaruhi kebijakan dari Gubernur. Dan kami juga akan terus dalami hal ini dalam tahap-tahap selanjutnya melalui para ahli dan lainnya,” pungkasnya.