Tandaseru — Hendra Karianga, penasehat hukum terdakwa suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kristian Wuisan, menyebutkan belum ada bukti fakta kliennya menyuap AGK untuk mengamankan proyek-proyeknya.
AGK sendiri sudah bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Kristian. Dalam kesaksiannya, ia mengakui telah membagi zona proyek untuk masing-masing kontraktor.
Hendra kepada awak media menyatakan, keterangan AGK di persidangan telah membongkar jika ia meminta kepada Pokja dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut agar kontraktor-kontraktor yang sudah ia sebutkan dimenangkan dalam tender proyek. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemenangan tender proyek seperti standar kualifikasi yakni syarat teknis, administrasi dan lainnya.
Menurutnya, kliennya ditunjuk AGK lantaran perusahaannya mengantongi syarat-syarat standar kualifikasi mengikuti lelang proyek di Provinsi Malut.
“Dan faktanya banyak proyek yang ditender juga kalah,” tuturnya, Kamis (18/4/2024).
Ia bilang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut pada tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 17 triliun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.