Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunggu hasil audit BPK RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.

Pinjaman senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 itu berasal dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Aspidsus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus penggunaan pinjaman pemda ini secepatnya tim audit BPK RI akan turun.

“Tim audit BPK pusat akan turun dalam rangka perhitungan kerugian negara,” kata Adrian, Rabu (17/4/2024).

Ia menambahkan, semua perkara yang ditangani Kejati Malut tetap berjalan.

“Semua perkara jalan, tidak ada yang dihentikan. Semuanya kita hantam,” tandasnya.