Tandaseru — Anggota Polsek Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengamankan 60 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus. Miras ini diamankan dalam Operasi Pekat Kie Raha 2024.
Kapolsek Maba IPDA Eky La Tarima menuturkan, barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut diamankan dari seorang pengendara sepeda motor Honda PCX.
“Jadi saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik warga berinisial DD (53 tahun) kami temukan 60 kantong plastik cap tikus,” tutur Eky, Senin (15/4/2024).
Berdasarkan keterangan terduga pemilik, barang haram tersebut dibawa dari Desa Bori Kabupaten Halmahera Utara melalui Desa Hatetabako dan akan dijual di Desa Tewil, Kecamatan Kota Maba, kepada warga berinisial M (52 tahun).
“Adapun terhadap pelaku dilaksanakan pembinaan dengan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya yakni mengedarkan/menjual cap tikus lagi,” ujar Eky.
Selain itu, pelaku juga menyatakan akan membantu petugas Polri memberantas miras ilegal dengan menginformasikan bila mengetahui ada warga yang memasukkan minuman keras ke wilayah Kecamatan Maba dan kecamatan lainnya.
Tinggalkan Balasan