Pernyataan tersebut, kata dia, membuat kliennya tidak menerima baik dan memilih untuk memproses hukum pengamat kebijakan publik tersebut.

“Karena kami adalah Gubernur yang terpilih sehingga berhak untuk melakukan perbaikan pemerintahan Maluku Utara, jika ST menganggap bahwa kebijakan klien kami salah. silahkan memberikan kritikan bukan menghujat dengan menyamakan klien kami dengan seorang Firaun,” cetus Agus.

Agus menambahkan, laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini didasari pada pasal 1 angka 24 KUHAP juncto Pasal 108 Ayat (1) KUHAP.