Apabila masing-masing warga melakukan pelanggaran hukum, kata Ramli, akan dibebankan pertanggungjawaban hukum secara personal, tidak dibebankan secara umum dan yang lainnya tidak boleh ikut-ikutan.

“Apabila setelah dibuat perjanjian tertulis ini masih ada warga yang melakukan pelanggaran hukum, wajib dikembalikan ke daerah asalnya dengan catatan perbuatan tersebut sementara diproses oleh pihak berwajib. Dan biaya pengobatan korban dibebankan kepada masing-masing pengurus paguyuban,” tuturnya.

“Dari hasil pertemuan kedua pihak bersepakat untuk damai dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh aparat kepolisian, pemerintah Desa Gemaf dan ketua-ketua yang dituakan di masing-masing paguyuban,” tandas Ramli.

Turut hadir dalam pertemuan itu Danki 1 Batalyon B Pelopor AKP Jhon Pitta dan Kepala Desa Gemaf Yoke Jinimaya.