“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarman Saroden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucapnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.318.375.119 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum di depan persidangan sebesar Rp 50 juta yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya, maka terdakwa harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1.268.375.119 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun.