Tandaseru — Direktur PT Alga Kastela, Sarman Saroden, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkot Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (28/3/2024). Vonis hakim Pengadilan Tipikor Ternate ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim tersebut dipimpin Kadar Noh selaku ketua majelis hakim didampingi Khadijah A Rumalean dan R Moh Yakob Widodo sebagai hakim anggota.

Kadar Noh menuturkan, memperhatikan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan yang bersangkutan, terdakwa Sarman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primari.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut,” tuturnya.

Meski begitu, terdakwa Sarman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Kadar.