Tandaseru — Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP Nomor 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemerintah juga memerintahkan kepala daerah seluruh Indonesia agar dapat membayar THR pegawai sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H.

Pemda Kepulauan Sula, Maluku Utara, memastikan bakal melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Gina Tidore saat dikonfirmasi Kamis (28/3/2024).

“Inshaa Allah THR akan dicairkan di awal bulan April, sekitar tanggal 2 atau 3,” tuturnya.

Adapun besaran anggaran yang disiapkan pemda untuk membayar THR PNS dan PPPK tahun ini sebesar Rp 13,7 miliar.