Menurut Arman, untuk kuota PPPK akan diprioritaskan honorer K2 dengan non ASN. Jadi PPPK yang tidak masuk dalam non ASN tidak bisa diakomodir.

“Hanya PPPK dan non ASN saja. Kalau untuk yang tidak terdaftar bisa ambil jalur CPNS,” ucapnya.

Sedangkan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, kata Arman, kemarin tidak ada penerimaan CPNS jadi yang honorer dimasukkan di kebutuhan khusus dan yang bukan honorer masuk kebutuhan umum.

“Sebenarnya tahun ini sama dengan tahun kemarin, hanya saja tahun ini yang daftar CPNS masuk jalur umum, kalau untuk PPPK masuk jalur khusus. Tapi tidak menutup kemungkinan PPPK yang mau melamar di CPNS sepanjang persyaratannya dipenuhi. Kalau umur masih bisa melamar di CPNS dipersilahkan untuk daftar CPNS, karena batas umur 35 tahun,” tandasnya.