Sementara Kadri La Etje dalam kesaksiannya mengungkapkan ia dilantik sebagai Kepala BPBJ pada 2022. Namun 3 bulan kemudian jabatannya dicopot.

Kadri juga menjelaskan perihal pertemuan yang dilakukan di Manado. Kata dia, pertemuan itu difasilitasi Nirwan MT Ali.

“Itu disampaikan ke beberapa OPD untuk kumpul di Manado. Ketika sudah di Manado dilakukan rapat tertutup. Saat duduk di meja depan menyampaikan bahwa Gubernur punya utang Rp 17 miliar, meminta kepada kepala dinas untuk menyelesaikan,” ungkapnya.

“Uang itu nanti diserahkan kepada Pak Nirwan kemudian Nirwan melakukan pembayaran dan Pak Gubernur menerima kuitansi,” sambung Kadri.

Sekembalinya dari Manado, Nirwan melakukan pertemuan kedua di Hotel Bolote Sofifi pada Agustus 2023. Saat itu Nirwan menanyakan apakah uang kepala dinas itu sudah terkumpul atau belum.

“Kalau belum, semua konsekuensinya nanti ada di Pak Gubernur,” kata Kadri menirukan perkataan Nirwan kala itu.

“Saya pernah sampaikan kepada Pak Yusman (Dumade), karena utang-utang itu tidak jelas jadi jangan (bayar),” tambahnya.

Ia menuturkan, pernah mengikuti empat kali asesmen. Pada tahun 2018 lulus terbaik dan juga sudah turun rekomendasi dari KASN tapi tidak dilantik. Tahun 2019 asesmen di Dinas Perindagkop-UKM juga demikian. Begitu juga di tahun 2020 di Dinas Kelautan dan Perikanan lulus terbaik tapi juga tidak dilantik, dan baru pada 2022 di BPBJ lulus terbaik tapi diberi jabatan Plt.

“Karena saat itu Saifuddin Djuba menjabat dua jabatan dan mendapat teguran dari KPK sehingga saya Plt. Gubernur pernah menyampaikan terkait pekerjan tapi saya tidak mau, dan saya sampaikan kalau saya intervensi ini melanggar,” papar Kadri.

“Pokja waktu itu mengeluh ke saya bahwa Gubernur intervensi cukup kuat tapi saya sampaikan tetap ikuti aturan dan pakta integritas,” tambahnya.

Setelah itu, kata Kadri, ia, Hasan Tarate dan Yusman dinonjobkan sebab tak mengikuti keinginan AGK.

“Gubernur pernah sampaikan angkat (saya) sebagai Kepala BPBJ namun tidak berguna,” tandas Asisten 1 Setda Malut ini.