Tandaseru — Sejumlah pejabat eselon II dan III diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Frans Manery, terhitung sejak Senin (25/3/2024).
Pemberhentian dilakukan dengan alasan para pejabat tengah menjadi saksi kasus dugaan korupsi hibah program sanitasi tahun 2022 yang ditangani KPK.
“Iya, memang benar ada sejumlah pejabat diberhentikan sementara,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Efraim Oni Hendrik, Kamis (28/3/2024).
Oni menyebutkan, pejabat yang diberhentikan sementara antara lain Kepala Dinas PUPR Ikram Baba, Kepala Bappeda Abd Azis Bopeng, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Ningsi Sero, dan salah satu kabid di Dinas Pertanian, Yoke.
“Mereka dihentikan sementara oleh Bupati karena persoalan hukum yang sementara berjalan,” jelas Oni.
Ia bilang, para pejabat tersebut dihentikan sementara hingga ada pernyataan resmi dari penegak hukum bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Setelah itu, mereka akan langsung diaktifkan kembali jabatannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.