Kebijakan pelayanan kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law, pada sisi lain juga menimbulkan persoalan sengketa hukum lintas sektor dalam pelayanan kesehatan, yang telah diketahui bahwa pelayanan kesehatan memiliki pada modal, padat SDM, pada teknologi dan pada basis pengetahuan baik medis dan tradisional medis. Maka secara ius constituendum, pemerintah Presiden Prabowo Subianto penting untuk merekonstruksi kembali sistem peradilan Indonesia dengan melakukan pembentukan undang-undang baru terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan memasukkan peradilan profesi medis sebagai peradilan khusus seperti halnya peradilan niaga. Karena tidak mungkin, dengan perkembangan pelayanan kesehatan global yang berorientasi pada industri kesehatan. Di mana faktanya akan banyak tenaga medis asing dan tenaga kesehatan asing yang masuk berpraktik di Indonesia. Sangat tidak layak secara hukum, instrumen penyelesaian sengketa medis masih menggunakan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang sampai hari ini belum bisa memberi keadilan bagi pasien dan dokter itu sendiri. (*)
Tinggalkan Balasan